Kamis, 03 Mei 2018

Masih relevankah Kurikulum Pesantren?

Pondok Pesantren. Sumber : Google


Pondok Pesantren adalah salah satu pusat pembelajaran Agama Islam di Indonesia. Pesantren telah lahir sejak abad ke-13 Masehi. Dan dipercaya sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren menggunakan Kitab-Kitab Klasik sebelum abad 17 Masehi sebagai referensi pembelajaran yang meliputi Ilmu Fiqih, Bahasa dan Teologi.
Dengan menggunakan Referensi tersebut, Pesantren sangatlah berjasa dalam memelihara Khazanah keilmuan klasik.
Namun muncul pula permasalahan. Pengajaran Fiqih menjadi bersifat dogmatif, Fiqih menjadi seperti doktrin ketauhidan bukan doktrin keilmuan, yang pada akhirnya  menjadikannya tidak lentur. Itu dapat dilihat dari adanya agenda Bahsul Masail yang mengharuskan Santri mengambil kutipan dari Kitab Klasik dengan sedikitnya kritik epistimologi didalamnya. M.Amin Abdullah menyatakan bahwa hal itu dapat menjadikan Fiqih sebagai sesuatu yang bersifat ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat Produk jadi dan produk siap pakai yang tidak perlu menggunakan nalar kritis untuk memakainya.
Kajian Kitab Kuning di Pesantren. Sumber : Google

Dalam menghadapi hal ini, Abdullah menyatakan bahwa kita harus mulai menjadikan ilmu Fiqih sebagai sesuatu yang bersifat qobilun li al-taghyir wa al-niqas, sesuatu yang bersifat fleksibel dan menjadikannya sebagai produk sejarah. Sehingga, kita dapat menanyakannya dengan pertanyaan kritis dan berubah sesuai zaman dan waktu.
Permasalahan lainnya adalah Kurikulum Pesantren yang kurang dinamis. Masih banyak pesantren yang menjadikan dualisme dikotomi Ilmu. Ilmu-ilmu umum dikesampingkan dan di anak tirikan. Padahal kehidupan luar Pesantren bahkan di dalam Pesantren itu sendiri memerlukannya.
Buya Syafii Maarif dalam hal ini menyatakan bahwa kesalahan kita dalam menyusun kurikulum keagamaan adalah kerapuhan Fondasi Filosofis dan dipertajam dengan sejarah kolonialisme Barat. Sehingga hal yang perlu dilakukan adalah menngubah presepsi dikotomi itu sendiri dan membuat kurikulum ilmu umum berjalan pula di Pesantren. Dan itu sejalan dengan pernyataan Gus Dur dalam Bukunya Pribumisasi Islam bahwa Pesantren seharusnya menyediakan pula sekolah-sekolah umum.

Terakhir, Mahbub Djunaedi juga pernah menyelipkan pertanyaan kritis dalam bukunya Dari Hari ke Hari. Katanya, mengapa wajib menghapal Barjanzi? Mengapa bukan dengan meneladani Kisah-Kisah Nabi dalam kehidupan sehari-hari?
Dan pertanyaan ini sepertinya dapat dijawab dengan kaidah al-Muhafadhotu ‘ala qadimi al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah.
Waallaua’lam bis Shoab.

Oleh :
Tia Isti'anah 
Santriah Pusaka Bustanul Wildan