![]() |
| Pondok Pesantren. Sumber : Google |
Pondok Pesantren
adalah salah satu pusat pembelajaran Agama Islam di Indonesia. Pesantren telah
lahir sejak abad ke-13 Masehi. Dan dipercaya sebagai lembaga pendidikan Islam
tertua di Indonesia.
Sebagai lembaga
pendidikan keagamaan, pesantren menggunakan Kitab-Kitab Klasik sebelum abad 17
Masehi sebagai referensi pembelajaran yang meliputi Ilmu Fiqih, Bahasa dan
Teologi.
Dengan menggunakan
Referensi tersebut, Pesantren sangatlah berjasa dalam memelihara Khazanah
keilmuan klasik.
Namun muncul pula
permasalahan. Pengajaran Fiqih menjadi bersifat dogmatif, Fiqih menjadi seperti
doktrin ketauhidan bukan doktrin keilmuan, yang pada akhirnya menjadikannya tidak lentur. Itu dapat dilihat
dari adanya agenda Bahsul Masail yang
mengharuskan Santri mengambil kutipan dari Kitab Klasik dengan sedikitnya
kritik epistimologi didalamnya. M.Amin Abdullah menyatakan bahwa hal itu dapat
menjadikan Fiqih sebagai sesuatu yang bersifat ghairu
qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat Produk jadi
dan produk siap pakai yang tidak perlu menggunakan nalar kritis untuk
memakainya.
![]() |
| Kajian Kitab Kuning di Pesantren. Sumber : Google |
Dalam menghadapi
hal ini, Abdullah menyatakan bahwa kita harus mulai menjadikan ilmu Fiqih
sebagai sesuatu yang bersifat qobilun
li al-taghyir wa al-niqas, sesuatu yang bersifat fleksibel dan
menjadikannya sebagai produk sejarah.
Sehingga,
kita dapat menanyakannya dengan pertanyaan kritis dan berubah sesuai zaman dan
waktu.
Permasalahan
lainnya adalah Kurikulum Pesantren yang kurang dinamis. Masih banyak pesantren
yang menjadikan dualisme dikotomi Ilmu. Ilmu-ilmu umum dikesampingkan dan di
anak tirikan. Padahal kehidupan luar Pesantren bahkan di dalam Pesantren itu
sendiri memerlukannya.
Buya
Syafii Maarif dalam hal ini menyatakan bahwa kesalahan kita dalam menyusun
kurikulum keagamaan adalah kerapuhan Fondasi Filosofis dan dipertajam dengan
sejarah kolonialisme Barat. Sehingga hal yang perlu dilakukan adalah menngubah
presepsi dikotomi itu sendiri dan membuat kurikulum ilmu umum berjalan pula di
Pesantren. Dan itu sejalan dengan pernyataan Gus Dur dalam Bukunya Pribumisasi
Islam bahwa Pesantren seharusnya menyediakan pula sekolah-sekolah umum.
Terakhir, Mahbub
Djunaedi juga pernah menyelipkan pertanyaan kritis dalam bukunya Dari Hari ke
Hari. Katanya, mengapa wajib menghapal Barjanzi? Mengapa bukan dengan
meneladani Kisah-Kisah Nabi dalam kehidupan sehari-hari?
Dan pertanyaan ini
sepertinya dapat dijawab dengan kaidah al-Muhafadhotu ‘ala
qadimi al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah.
Waallaua’lam bis Shoab.

